Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan 98 juta peserta BPJS Kesehatan dari golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan diberikan vaksin booster gratis.
Namun tambahnya, prosedur teknis pelaksanaan pemberian vaksin itu sampai saat ini masih belum bisa diungkap. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu finalisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
"PBI sekitar 98 juta, untuk prosedurnya masih menunggu petunjuk teknis finalnya," ungkapnya kepada CNNINdonesia.com, Senin (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Kemenkes menyebut vaksin booster hanya gratis untuk kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Kita sudah bicarakan dengan Pak Presiden. Prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara (biayanya) adalah peserta PBI," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Raker Komisi IX DPR RI, Senin (8/11) lalu.
Dengan demikian, selain peserta PBI, peserta dari golongan lain harus membayar untuk mendapatkan vaksin ketiga covid-19 tersebut.
Untuk skemanya, program vaksinasi booster mandiri atau berbayar akan dimulai pada 12 Januari 2022. Namun, sampai saat ini, tarif untuk vaksinasi suntikan ketiga program non-pemerintah belum juga ditetapkan.
Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, peserta PBI merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Secara definisi, kelompok fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian, tapi tak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu ialah kelompok yang mempunyai sumber mata pencarian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Lebih rinci, orang yang bisa masuk dalam kategori PBI iuran jaminan kesehatan harus memenuhi tiga syarat. Pertama, berstatus WNI. Kedua, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, dan ketiga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPJS Kesehatan menjelaskan kepesertaan PBI berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan oleh menteri sosial, kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung keluarga yang terdaftar sebagai PBI.