Tuntut Kenaikan UMP, 50 Ribu Buruh Akan Geruduk DPR 14 Januari

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 16:14 WIB
KSPI menyebut 50 ribu buruh se-Jabodetabek akan menggeruduk Gedung DPR pada 14 Januari 2022 guna menentang revisi UU Cipta Kerja dan tuntut kenaikan upah.
KSPI menyebut 50 ribu buruh se-Jabodetabek akan menggeruduk Gedung DPR pada 14 Januari 2022 guna menentang revisi UU Cipta Kerja dan tuntut kenaikan upah. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut 50 ribu buruh se-Jabodetabek bakal menggeruduk Gedung DPR RI pada 14 Januari 2022 nanti.

Said menyebut aksi serupa juga akan dilakukan oleh serikat buruh di 32 Provinsi di kantor kepala daerah masing-masing.

Ia menyebut aksi protes akan diikuti oleh berbagai elemen buruh, dari unsur petani, nelayan, empat konfederasi serikat buruh, 60 serikat buruh di tingkat nasional, pekerja migran, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong dicatat aksi besar-besaran akan dimulai pada 14 Januari 2022, titik aksi adalah di DPR RI sekitar jam 10 diikuti 50 ribu buruh," kata dia pada konferensi pers, Selasa (11/1).

Ia menyebut aksi tersebut dilakukan untuk menuntut empat poin. Pertama, menolak pembahasan revisi Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Ia menyebut kaum buruh menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut pembahasan revisi UU Cipta Kerja dari Prolegnas.

"Karena akan menimbulkan kegaduhan luar biasa menjelang tahun politik, tahun politik saja sudah gaduh karena banyak aktivitas dan kepentingan politik," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Kedua, segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketiga, merevisi SK Gubernur terkait upah minimum di mana kaum buruh meminta revisi kenaikan upah minimum di kisaran 5 persen-7 persen.

Seperti DKI Jakarta, ia juga meminta kepala daerah provinsi lain untuk merevisi upah minimum di wilayah kepemimpinannya masing-masing.

"Termasuk Gubernur (Jabar) Ridwan Kamil yang melanggar hukum mengeluarkan SK Gubernur yang baru terkait upah minimum di atas satu tahun, itu melanggar aturan tidak ada dasarnya," jelas dia.

Keempat, memasukkan revisi UU KPK ke Prolegnas.

"Korupsi sudah merajalela begitu menggurita seperti zaman orde baru korupsi sentralistik di pemerintah pusat, dengan UU KPK saat ini korupsi berjamaah," pungkasnya.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER