Pengusaha Hotel Tegaskan Sertifikasi CHSE Tidak Wajib
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono menegaskan sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan lingkungan (cleanliness, health, safety, environment/CHSE) bukan syarat wajib bagi penyelenggara hotel di masa pandemi.
"Perizinan jangan dikaitkan dengan CHSE. CHSE itu independen jadi itu kaitannya dengan marketing," ucap Sutrisno dalam Rakerda II Tahun 2022 BPD PHRI DKI Jakarta, Rabu (19/1).
Ia menjelaskan penerapan sertifikasi CHSE merupakan program dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hal itu bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan.
"Kalau hotel memiliki CHSE bagus, orang pasti banyak datang," tutur Sutrisno.
Ia berharap kebijakan sertifikasi CHSE yang tak wajib akan berlaku terus bagi pemilik hotel. Namun, Sutrisno tak menampik bahwa sertifikasi itu memberikan nilai tambah untuk menarik konsumen di tengah pandemi.
"CHSE jangan diwajibkan, kami tidak mau diwajibkan. Ketika diperiksa untuk hotel bintang 4-5. CHSE adalah kelayakan kesehatan, itu menjadi nilai plus untuk hotel di kala pandemi," kata Sutrisno.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan tak ada kewajiban sertifikasi CHSE bagi penyelenggara pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lihat Juga : |
"Konsep CHSE ini sifatnya voluntary, sesuai dengan inisiatif dari masing-masing penyelenggara pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Sandiaga.
Ia mengatakan terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha. Menurut Sandiaga, pelaku industri berpikir bahwa CHSE adalah sebuah kewajiban.
Hal ini diketahui setelah diskusi antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan kalangan industri.
"Istilahnya kurang ngobrol dan kurang ngopi," pungkas Sandiaga.
(thd/aud)