5 Kebijakan Prioritas OJK di 2022

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jan 2022 05:53 WIB
OJK mencanangkan 5 kebijakan prioritas sektor jasa keuangan pada tahun ini. Berikut rinciannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan 5 kebijakan prioritas sektor jasa keuangan pada tahun ini. Kebijakan tersebut meliputi pemulihan ekonomi nasional, persiapan normalisasi kebijakan, hingga pembiayaan berkelanjutan. (Arsip OJK).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan 5 kebijakan prioritas sektor jasa keuangan pada tahun ini. Kebijakan tersebut meliputi pemulihan ekonomi nasional, persiapan normalisasi kebijakan, hingga pembiayaan berkelanjutan.

"Dalam menghadapi tantangan ke depan, kami telah mempersiapkan beberapa kebijakan untuk sektor jasa keuangan pada 2022," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1).

Ia merinci kebijakan pertama, adalah mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah termasuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari hulu sampai ke hilir. Stimulus juga akan dilanjutkan guna mendorong kredit kepada sektor properti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya cliff effect pada saat dinormalkan pada tahun depan. Selain itu, penataan industri reksadana juga akan dilakukan agar dapat mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Ketiga, dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi baru maka skema pembiayaan berkelanjutan di industri jasa keuangan akan dilakukan.

[Gambas:Video CNN]

"Antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan taksonomi hijau 1.0 dalam hal ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang akselerasi bursa karbon," katanya.

Keempat, menggenjot penyaluran kredit UMKM. OJK menargetkan penyaluran kredit sebesar 30 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2024. Program yang akan ditawarkan antara lain KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR dan Lembaga Keuangan Mikro, hingga Bank Wakaf Mikro.

Kelima, memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih terjangkau.

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER