Tak Penuhi Syarat Operasi, Jokowi Cabut Status KEK Tanjung Api-Api
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api yang terletak di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pencabutan status tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
"Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 Ayat tersebut, dikutip Jumat (21/1).
Pembangunan yang tak kunjung usai dan kawasan yang belum siap beroperasi menjadi alasan utama di balik pencabutan status khusus tersebut.
"Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pemerintah.
Bila sesuai aturan, pembangunan seharusnya dilakukan selama tiga tahun setelah PP Nomor 51 Tahun 2014 diterbitkan. Namun, pembangunannya justru tidak dapat diselesaikan, sekalipun telah diberikan perpanjangan waktu untuk pembangunan.
Dalam beleid disebutkan bahwa Dewan Nasional KEK telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan KEK Tanjung Api-Api. Namun, pembangunan kawasan seluas 2.030 hektare tersebut mangkrak sehingga diusulkan untuk dicabut statusnya sebagai KEK.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api kepada Presiden," jelas pemerintah.
Sebagai informasi, KEK Tanjung Api-Api akan difungsikan sebagai kawasan khusus untuk sejumlah industri seperti zona pengolahan ekspor, zona logistik, zona industri, dan zona energi.
Menurut PP Nomor 51 Tahun 2014, wilayah tersebut memiliki keunggulan geostrategis yang berdekatan dengan sumber daya alam gas bumi dan batu bara. Tak hanya itu, kawasan tersebut merupakan wilayah pusat industri hilirisasi berbasis sumber daya unggulan seperti karet, kelapa sawit, dan batu bara.
(fry/aud)