PT BRI (Persero) Tbk berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebanyak-banyaknya Rp3 triliun. Emiten bank BUMN berkode BBRI ini akan membeli saham menggunakan dana dari kas internal.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (24/1), BRI mencatat periode pembelian kembali saham perseroan dimulai 1 Maret hingga 31 Desember mendatang.
Pembelian kembali saham perseroan diselesaikan paling lambat 18 bulan sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022. Perkiraan RUPST sendiri akan dilaksanakan pada 1 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 30/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka ("Peraturan OJK No.30/2017").
"Buyback dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari OJK dengan memperhatikan kondisi likuiditas serta permodalan Perseroan dan peraturan yang berlaku," tutur perseroan dalam keterbukaan, Senin (24/1).
BRI memaparkan buyback saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Pasalnya, modal kerja perseroan, sampai dengan saat ini masih memadai untuk membiayai kegiatan usaha.
Lihat Juga : |
Namun, jika perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk buyback saham sebesar jumlah maksimum, maka jumlah aset dan ekuitas perseroan akan berkurang sebanyak‐banyaknya Rp3 triliun.
"Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku," tulis keterbukaan.
Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui perantara pedagang efek yang ditunjuk Perseroan.