Turis Singapura ke RI Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp321 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 12:26 WIB
Turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp321 juta dalam skema travel bubble. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang datang ke Indonesia melalui skema travel bubble Batam-Bintan-Singapura wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp321 juta (asumsi kurs Rp10.700 per dolar Singapura).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 21 Januari 2022 lalu dan berlaku mulai 24 Januari 2022.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan ketentuan minimal pertanggungan asuransi itu mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Selain asuransi, turis asing yang masuk ke Bintan maupun Batam juga harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, dan bukti booking paket wisata travel bubble.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.

Kemudian, pelaku perjalanan wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/ tes kedatangan (entry test) pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Lalu, melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test. Apabila negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan.

Jika hasilnya positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.

Selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan turis asing harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, interaksi yang diizinkan adalah dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble

Kedua, kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan. Ketiga, jika merasa gejala terkait Covid-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia .

Protokol Karyawan

Agar pengendalian covid-19 terlaksana menyeluruh, Pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble.

Pertama, menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum shift/memasuki kawasan bubble.

Kedua, bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.

Ketiga, melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait covid-19 agar diperiksa dengan RT-PCR.

Keempat, melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.

Kelima, mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif covid-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.

Sebagai informasi, pemerintah melakukan uji coba travel bubble Batam-Bintan-Singapura mulai Senin (24/1) kemarin. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Dengan sistem travel bubble, pemerintah dapat memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar covid-19 dengan masyarakat umum. Hal itu disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk menekan risiko penyebaran virus.



(sfr/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK