OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Penjualan Kripto

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 09:53 WIB
OJK melarang lembaga jasa keuangan RI memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya karena risikonya cukup tinggi.
OJK melarang lembaga jasa keuangan RI memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya karena risikonya cukup tinggi. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan RI memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya memang tak mengawasi dan mengatur aset kripto. Kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Namun menurutnya, larangan perlu diberikan karena aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat. Dengan kecenderungan itu, masyarakat harus paham risiko berinvestasi di aset digital tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelasnya lewat rilis, Selasa (25/1).

Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar.

Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

[Gambas:Video CNN]



(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER