Perjanjian Ekstradisi Akan Dipakai Kejar Pengemplang BLBI di Singapura

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 12:47 WIB
Pemerintah bakal menggunakan perjanjian ekstradisi antara RI dengan Singapura untuk mengejar pengemplang dana BLBI.
Pemerintah bakal menggunakan perjanjian ekstradisi antara RI dengan Singapura untuk mengejar pengemplang dana BLBI. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menggunakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura untuk mengejar pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai kedua negara menyepakati kerja sama di bidang hukum lewat perjanjian ekstradisi yang progresif.

'Senjata' baru itu juga disebut Luhut fleksibel dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kedua negara juga menyepakati pemberlakuan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ini.

"Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," kata Luhut mengatakan dalam unggahan akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Selasa (25/1).

[Gambas:Instagram]

Lebih lanjut, Luhut juga menyebut kedua negara juga menyepakati Defense Cooperation Agreement (DCA) sebagai bentuk kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu-isu keamanan.

Sebagai informasi, Luhut bersama beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menerima tamu kenegaraan yakni Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa kemarin.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER