Cara Menghitung Bunga Deposito dan Rumusnya
Deposito, sebagai salah satu produk dari investasi, memiliki perbedaan menyimpan uang dengan jenis tabungan biasa. Hal yang membuat deposito banyak diminati adalah bunga yang didapatkan nasabah.
Berikut cara menghitung bunga deposito yang penting diketahui sebelum memutuskan membuka deposito.
Deposito merupakan produk simpanan bank yang menawarkan bunga lebih tinggi di atas bunga tabungan. Namun uang yang ditempatkan sebagai deposito hanya boleh diambil setelah tenor alias jangka waktu yang sudah ditentukan, misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
Bunga didapatkan dari jumlah uang yang disetorkan nasabah kepada bank pun bervariasi, bergantung bunga acuan Bank Indonesia (BI). Ketika bunga acuan BI naik maka bunga deposito akan ikut naik, berlaku pula sebaliknya.
Semakin besar uang yang disetorkan dengan jangka waktu yang lama, maka semakin besar pula bunga yang didapat nasabah. Mata uang yang digunakan untuk deposito pun bisa menggunakan rupiah maupun mata uang asing.
Selain itu, pertimbangan lainnya masyarakat Indonesia gemar menempatkan uangnya dalam bentuk deposito adalah bentuk simpanan ini tergolong menjanjikan dan aman lantaran dijamin LPS.
Cara Menghitung Bunga Deposito dan Rumusnya
Merujuk laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cara menghitung keuntungan dari menempatkan dana ke dalam bentuk deposito cukup sederhana, dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan.
Saat mendepositokan dana, Anda selaku nasabah akan dikenakan beban pajak bunga deposito sebesar 20 persen. Besaran pajak bunga deposito tersebut sudah mengacu pada PPh Pasal 4 Ayat 2.
Berikut cara menghitung laba bunga deposito lengkap dengan rumus dan contoh penghitungannya.
Laba bunga deposito = (Dana deposito x Suku bunga deposito x Tenor (dalam satuan bulan)/ 12 (Bulan) x 80% (100% - 20% pajak bunga deposito)
Sebagai simulasi, misalkan Anda ingin mendepositokan uang sebesar Rp10 juta dengan tenor 12 bulan. Maka, bunga deposito adalah (Rp10.000.000 x 3,25% x 12 / 12 x 80%) = Rp260.000.
Dengan demikian, laba bunga deposito yang didapatkan sebesar Rp260.000 per tahun.
Selanjutnya, hitung jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung. Berikut cara menghitung potongan pajak berdasarkan rumus pajak deposito.
Pajak deposito = Tarif pajak x Laba bunga deposito
Maka, pajak deposito adalah 20% x Rp 260.000 = Rp52.000.
Apabila laba bunga deposito serta jumlah potongan pajak yang harus ditanggung sudah didapatkan hasilnya, Anda bisa lanjut menghitung nominal pengembalian deposito. Berikut rumusnya:
Pengembalian deposito = Nominal investasi yang disetor + (Keuntungan bunga deposito - Pajak deposito)
Rp10.000.000 + (Rp260.000-Rp52.000) = Rp10.208.000
Jadi, total pendapatan dari deposito Anda setelah 12 bulan adalah sebesar Rp10.208.000.
Jika masih kesulitan untuk menghitungnya, laman OJK juga menyediakan laman khusus untuk mengalkulasi besaran bunga yang akan didapatkan.
Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengunduh aplikasi khusus penghitung laba bunga deposito yang disediakan OJK melalui PlayStore dan AppStore.
Lihat Juga : |
Deposito berlaku saat anda menandatangani surat persetujuan pembukaan rekening deposito. Seperti penjelasan di atas, semakin besar nominal uang yang didepositokan, semakin besar bunga yang didapat. Serta terdapat jangka waktu tertentu hingga uang tersebut dikembalikan oleh bank.
Selain itu, bunga deposito akan langsung ditransfer ke rekening khusus deposito setiap bulannya.
Demikian cara menghitung bunga deposito. Jika Anda berminat menginvestasikan dana ke dalam deposito, pastikan memilih bank yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar lebih aman dan terjamin.
Selain itu, pilih bank yang menawarkan kemudahan sekaligus menyediakan fasilitas sesuai dengan kebutuhan Anda.
(fef)