Mengenal Polis Asuransi, Fungsi, dan Jenisnya

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 14:10 WIB
Berikut penjelasan selengkapnya mulai dari pengertian polis asuransi, fungsi, hingga jenis-jenisnya.
Berikut penjelasan mulai dari pengertian polis asuransi, fungsi, hingga jenis-jenisnya. (Ilustrasi Foto: Istockphoto/Courtneyk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istilah polis asuransi mungkin sudah tidak asing lagi bagi peserta asuransi. Polis asuransi berisi informasi yang sangat penting mengenai asuransi yang dimiliki.

Berikut penjelasan selengkapnya mulai dari pengertian polis asuransi, fungsi, hingga jenis-jenisnya.


Pengertian Polis Asuransi

Dilansir OJK, pengertian polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung (nasabah asuransi) kepada penanggung dalam hal ini pihak asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam polis dijelaskan secara rinci perihal segala hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak, berupa bukti tertulis.

Isi polis asuransi mencakup hal yang sekiranya ditanggung dan tidak ditanggung pihak asuransi, objek penanggungan, data tertanggung, cara pembayaran, tenggang waktu, sampai jumlah premi yang dibayar tertanggung.

Tak hanya itu, biasanya tertera pula fasilitas tambahan, periode asuransi, potongan biaya yang akan dikenakan, tanggal penerbitan polis, hingga nilai premi yang harus dibayar. 

Polis asuransi disebut penting karena perannya mampu melindungi setiap hak serta kewajiban nasabah layanan asuransi dan pihak asuransi dari kerugian.


Fungsi Polis Asuransi

Ilustrasi dokumen investigasiPengertian dan fungsi polis asuransi bagi nasabah dan pihak asuransi (Ilustrasi Foto: iStock/Sezeryadigar)

Selain itu, fungsi polis asuransi ini terbagi menjadi dua berdasarkan nasabah pengguna layanan asuransi serta pihak asuransi.

1. Fungsi Polis Asuransi bagi Tertanggung (Nasabah)

  • Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
  • Sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan layanan asuransi.
  • Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hal nasabah.

2. Fungsi Polis Asuransi bagi Penanggung (Pihak Asuransi)

  • Sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan tertanggung.
  • Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung.
  • Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.


Jenis Polis Asuransi

Dari sekian banyak macam-macam polis asuransi, berikut beberapa jenis polis paling umum yang dimiliki nasabah dihimpun dari berbagai sumber.

1. Polis asuransi jiwa

Asuransi jiwa ini ada yang berjangka, seumur hidup, unit link serta dwiguna untuk keperluan jaminan proteksi diri.

Sementara polis asuransi jiwa berfungsi sebagai nilai ukur suatu jiwa nasabah, yang nantinya bisa diuangkan apabila nasabah tersebut meninggal untuk diberikan kepada ahli waris.

2. Polis asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan dapat memberi jaminan kesehatan bagi nasabah yang membutuhkan pengobatan seperti berobat jalan atau rawat inap.

Polis asuransi kesehatan ini biasanya akan memberi estimasi perihal biaya perawatan yang dapat mereka tanggung saat nasabah menjalani perawatan medis.

3. Polis asuransi rumah

Polis asuransi rumah bermanfaat memberi ganti rugi atas risiko kerusakan bangunan dan harta benda yang diasuransikan.

Umumnya bentuk penggantian tersebut bisa akibatkan oleh bencana alam, banjir, kebakaran, pencurian, atau hal lainnya sesuai kesepakatan dalam polis tertulis.

4. Polis kendaraan bermotor

Polis kendaraan bermotor berguna untuk asuransi atas kendaraan milik tertanggung yang sudah didaftarkan.

Apabila terjadi kerusakan atau hal lain yang merugikan, maka polis kendaraan tersebut berfungsi sebagai jaminan.

5. Polis perjalanan

Polis asuransi perjalanan yang diterbitkan sebuah perusahaan asuransi dapat memberikan jaminan ganti rugi selama nasabah terdaftar melakukan perjalanan dalam waktu tertentu.

Bentuk jaminan tersebut hanya berlaku sejak nasabah tersebut pergi sampai mereka kembali ke tempat asal.

Demikian penjelasan seputar polis asuransi. Saat menerima polis asuransi, pastikan membaca keseluruhan isinya dengan teliti. Sebab, seringkali calon pemegang polis tidak membaca isi perjanjian dengan cermat.

Bila ada yang tidak dimengerti, tak perlu ragu untuk menanyakan ke agen atau perusahaan asuransi.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER