Perencana Keuangan Zielts Consulting Ahmad Gozali mengatakan investasi tanah tentu memiliki dua potensi keuntungan yakni disewakan atau diperjualbelikan. Walau jarang terjadi, nyatanya penyewaan tanah juga bisa dilakukan untuk keperluan seperti lahan pertanian hingga menara telekomunikasi.
"Lebih banyak investasi tanah berupa jual beli, yang prinsipnya adalah beli rendah, jual tinggi. Oleh karena itu investasi pada tanah artinya harus mencari lokasi dengan potensi kenaikan tinggi dan cepat," katanya.
Ahmad membagikan beberapa tips yang bisa Anda ikuti sebelum membeli tanah. Mulai dari memperluas informasi dan jaringan terkait tanah yang potensial untuk dijadikan instrumen investasi hingga memahami tata ruang dan wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tentunya Anda perlu mempersiapkan 'amunisi' yang cukup untuk mengakuisisi tanah yang diinginkan seperti dana dalam bentuk uang tunai, pinjaman, hingga jejaring investor.
"Untuk investasi tanah, dana yang harus disiapkan adalah dana pembelian harga tanah, biaya legalitas tanah seperti balik nama, pajak, BPHTB, biaya akuisisi," katanya.
Terkait dana tambahan yang diperlukan untuk mengurus administrasi, ia menyarankan agar pembeli tanah mempersiapkan dana tersebut minimal 10 persen dari total harga tanah.
Senada dengan Risza, Ahmad juga turut menyarankan Anda untuk memeriksa kelengkapan surat-surat dan dokumen kepemilikan tanah yang sah agar tidak salah membeli tanah yang bukan haknya.
"Cek juga pembayaran PBB-nya apakah masih ada tunggakan atau tidak? Dari kita sendiri, cukup sediakan KTP & NPWP saja," pungkasnya.