Aset Kripto Perkasa, Binance Coin Menjulang 5,98 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 10:25 WIB
Sejumlah aset kripto menguat pada perdagangan Jumat (28/1) ini. Berikut rinciannya.
Sejumlah aset kripto menguat pada perdagangan Jumat (28/1) ini. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto menguat pada perdagangan Jumat (28/1) pagi. Terlihat, dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, binance coin (BNB) menguat paling signifikan mencapai 5,98 persen dalam 24 jam terakhir.

Mengutip coinmarket.com, Jumat (28/1), harga BNB bertengger di level US$387,28 per keping. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar terra sebesar US$63,88 miliar.

Penguatan diikuti oleh solana (SOL) sebesar 3,63 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$91,49 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga solana menguat 27,99 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, cardano (ADA) menguat 1,05 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1,05 per keping. Namun, aset kripto itu terkoreksi 15,48 persen dalam sepekan terakhir.

Lalu, ripple (XRP) naik 0,97 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$0,6 per keping dan usd coin (USDC) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping.

Aset kripto yang menguat lainnya adalah bitcoin (BTC) sebesar 2,74 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$37.107 per keping. Kemudian, ethereum (ETH) menguat 0,68 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$2.414 per keping.

Begitu juga dengan dogecoin (DOGE) yang tampak menguat 0,29 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,14 per keping.

[Gambas:Video CNN]

Sisanya, terra (LUNA) terkoreksi 4,65 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$54,18 per keping dan tether (USDT) melemah 0,04 persen menjadi US$1 per keping.

Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER