Pungli Rp1,7 M di Soetta, Pegawai Bea Cukai Dipecat

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 13:44 WIB
Oknum pegawai bea dan cukai yang diduga melakukan aksi pungli Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno-Hatta sudah dicopot sejak Mei 2021.
Oknus pegawai bea dan cukai yang diduga melakukan aksi pungli Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno-Hatta sudah dicopot sejak Mei 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pihaknya memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sejak Mei 2021.

"DJBC dan Irjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap pegawai bea cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas, sudah dilakukan sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers, Jumat (28/1).

Tak hanya itu, Nirwala mengatakan DJBC juga sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum pungli tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, ia mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Irjen Kemenkeu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. DJBC baru saja menyerahkan bukti berupa dokumen untuk mendukung proses penyelidikan.

"Lalu teman-teman Irjen Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investigasi atas pegawai bersangkutan," kata Nirwala.

Penyerahan bukti itu, sambung Nirwala, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.

"Sehingga kegiatan tersebut bukan merupakan penggeledahan tapi serah terima barang bukti," terang Nirwala.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini sesuai dengan komitmen DJBC untuk menjunjung tinggi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. DJBC juga akan konsisten dan tegas melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menerima laporan dugaan praktik pemerasan atau pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus dugaan pemerasan itu melibatkan sejumlah ASN di Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir PT SQKSS yang terjadi selama kurang lebih satu tahun, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021.

PT SQKSS selaku korban diperas dengan ancaman penutupan usaha jika tak menyerahkan nominal uang yang diminta. Pelaku ini kata Boyamin merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan setara kepala bidang berinisial AB dan pegawai setingkat eselon IV dengan jabatan setara kepala seksi berinisial VI.

MAKI langsung melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejati Banten pada Selasa (8/1).

"Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," ucap Boyamin dalam keterangannya.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER