LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 3,5 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum. Artinya, tingkat bunga penjaminan saat ini masih berada di posisi 3,5 persen.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap bertahan di posisi 0,25 persen.
Lalu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bertahan di posisi 6 persen.
"Rapat Dewan Komisioner menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dalam bank umum dan bank BPR serta simpanan valuta asing dalam bank umum," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (28/1).
Purbaya menyatakan suku bunga penjaminan tersebut akan berlaku mulai 29 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022 mendatang.
Ia menyebut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan LPS tetap mempertahankan tingkat tingkat suku bunga penjaminan, antara lain aspek perekonomian, kinerja perbankan, pasar keuangan, dan mandat cakupan penjaminan prospek risiko likuiditas ke depan.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan keputusan mempertahankan suku bunga penjaminan karena industri perbankan saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pada periode sebelumnya.
"Arah kebijakan suku bunga LPS memperhatikan perkembangan data yang ada, jadi saat ini bank melakukan penyesuaian terhadap suku bunga yang diturunkan pada periode lalu. Kondisi perbankan sangat baik dan likuiditas juga baik jadi kami monitor itu semua," ungkap Lana.