Mayoritas Kripto Menguat, Solana Paling Gagah Perkasa

CNN Indonesia
Minggu, 30 Jan 2022 08:34 WIB
Mayoritas mata uang kripto menguat dalam 24 jam terakhir. Namun, penguatan kali ini dipimpin oleh solana dengan kenaikan 2,66 persen.
Mayoritas mata uang kripto menguat dalam 24 jam terakhir. Namun, penguatan kali ini dipimpin oleh solana dengan kenaikan 2,66 persen. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas mata uang kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir. Penguatan dipimpin oleh solana (SOL) sebesar 2,66 persen. Solana dibanderol US$95,83 atau setara Rp1,37 juta (kurs Rp14.383 per dolar) per keping.

Dikutip dari coinmarketcap.com, Minggu (30/1), ethereum (ETH) menyusul kesuksesan solana, dengan peningkatan 1,15 persen dalam sehari. Mata uang kripto dengan kapitalisasi sebesar US$310 miliar ini dihargai sebesar US$2.605 per keping.

Selanjutnya, bitcoin (BTC) mencatatkan kenaikan sebesar 0,61 persen dan kini satu keping nya dihargai US$38.200. Nilai kapitalisasi pasar mata uang ini menempati nilai US$723,22 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ripple (XRP) dan cardano (ADA) berhasil menaikkan posisi dalam 24 jam masing-masing sebesar 0,50 persen dan 0,48 persen. Kini, XRP dihargai US$0,61 per keping, sedangkan Cardano dihargai US$1,06 per keping.

Kenaikan ditutup oleh dogecoin (DOGE) sebesar 0,36 persen dan naik hingga 6,35 persen dalam sepekan terakhir. Satu keping dogecoin dihargai US$0,14.

Namun, masih ada sejumlah koin kripto yang justru melemah di tengah penguatan mata uang digital kakap. Terra (LUNA), misalnya turun 1,86 persen dan kini dihargai sebesar US$50,82 per keping.

Binance (BNB) turut melemah 0,25 persen dalam sehari dan dihargai sebesar US$387 per keping.

Terakhir, USD coin (USDC) dan tether (USDT) juga ikut melemah masing-masing sebesar 0,03 persen dan 0,01 persen. Keduanya dihargai dengan nilai serupa masing-masing US$1 per keping.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER