Kompetitor soal Susi Air Tempuh Jalur Hukum: Respect Sekali
PT Smart Cakrawala Aviation menanggapi keputusan manajemen Susi Air menempuh jalur hukum setelah 3 hari belum menerima respons Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus terkait somasi yang dilayangkan pada Senin (7/2) lalu.
"Pada dasarnya menurut saya semua pihak sah sah saja menempuh jalur hukum," ungkap Direktur Utama Smart Cakravala Aviation Pongky Majaya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).
Pongky merasa keputusan pihak Susi Air tersebut sah. Bahkan, ia menghaku menghormati sekali keputusan tersebut daripada memulai kegaduhan di media sosial.
"Negara kita negara hukum, saya respect sekali kalau sampai sekiranya jalur hukum dipilih daripada semua berpolemik di sosmed," imbuh dia.
Sebagai informasi, pihak Susi Air melayangkan somasi ke bupati dan sekretaris daerah Malinau, Kalimantan Utara, usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air. Manajemen Susi Air juga menuntut ganti rugi Rp8,9 miliar.
Kuasa Hukum Susi Air memberikan waktu 3 hari kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga : |
Namun, karena belum ditanggapinya somasi tersebut, Kuasa Hukum Susi Air sudah melapor pelanggaran ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (11/2) pukul 10.00 WIB.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," katanya lewat rilis.