Dia juga menyebut, aturan ini masih bisa dimengerti jika alasan tak bisa mencairkan JHT karena pekerja mengundurkan diri.
Namun, aturan tersebut sangat memberatkan apabila berlaku bagi pekerja yang berhenti karena diPHK dan belum berusia 56 tahun.
Pasalnya, mereka membutuhkan dana tambahan untuk mencukupi biaya hidup selama tidak bekerja. Terlebih jika biaya pesangon juga kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya yang karena PHK, diperkenankan mengambil JHT itu. Sedang yang mengundurkan diri dilanjutkan dengan perusahaan baru," ujarnya.
Tak hanya Guru Besar UI, kalangan pekerja juga banyak yang kaget dengan aturan tersebut. Salah satunya adalah Andri yang kini berusia 41 tahun.
"Saya masih shock dengan aturan itu," ungkap Andri (41), yang belerja di pabrik garmen Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Ida Fauziyah ini.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
(chr)