Perubahan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi polemik beberapa hari terakhir. Pasalnya, sejumlah pihak keberatan dengan ketentuan JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Padahal, pada aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
Kendati demikian, JHT sejatinya dibutuhkan oleh pekerja. Saat usia tak lagi produktif, manfaat jaminan ini bisa membantu hidup mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Tatadana Consulting Tejasari Assad menilai JHT dapat membantu menunjang kesejahteraan pada usia pensiun. Pekerja juga bisa mengurangi ketergantungan keuangan pada anak saat masa tua.
"Ya kalau (anak) rezekinya bagus, kalau rezekinya ngepas? Kadang jadi sesak napas kanan-kiri bawah karena harus membiayau (orang tua). Kalau kita punya JHT itu jadi kita mandiri di hari tua," ujar Tejasari kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/2).
Dana yang diterima dari hasil tabungan program JHT pun bisa digunakan untuk memulai hidup baru setelah pensiun, baik bagi pekerja yang ingin melanjutkan usaha sendiri maupun menikmati masa tua tanpa harus bekerja.
"Buat yang mau habis kerja mau punya usaha, nah ini juga bisa dijadikan sebagai modal usahanya dia pas dia pensiun atau apapun lah yang dia bisa pakai, seolah-olah ini kan hasil dari kerja dia selama ini gitu," jelasnya.
Menurut Teja, kecenderungan orang tua yang bergantung pada anak untuk membiayai kehidupan mereka di kemudian hari tidak akan efisien, terutama jika anak sendiri tidak memiliki JHT karena dana tersebut sudah diberikan untuk orang tua.
"Yang orangtua harus bisa berhemat, menyiasati hidup, mengelola keuangan dengan baik supaya enggak memberatkan anak-anak. Seharusnya jangan, kan kita juga pengennya mandiri, enggak nyusahin anak. Pokoknya enggak zaman lagi deh sekarang untuk ngeberatin anak ya kan, gitu," tutur Teja.
Tejasari menekankan pentingnya menyiasati pembiayaan hidup di masa tua, karena terkadang pekerja belum menyadari pentingnya mengelola dana pensiun maupun dana JHT yang dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka di masa yang akan datang.
"Jadi memang kita harus pintar nih, setelah dapet JHT, kita mau apa nih? Kita mau kelola atau kita mau tabung aja atau bagaimana? Nah, disinilah pengelolaan keuangan juga berlaku buat orang yang pensiun, enggak cuma pengelolaan keuangan buat yang masih punya kerjaan,"
Senada, Perencana Keuangan Zielts Consulting Ahmad Gozali menilai peraturan pencairan JHT pada usia 56 sangat diperlukan agar pekerja dapat 'terpaksa' menyisihkan dana untuk hari tuanya nanti.
"Pada umumnya, para pekerja tidak disiplin menyiapkan program pensiun sendiri. Jadi perlu 'dipaksa' atau diprogram oleh pemerintah atau pemberi kerja," kata Ahmad.
Ia mengatakan pengelolaan dana pekerja masih seringkali kurang direncanakan, bahkan untuk dana berlibur, hari besar maupun kebutuhan tahunan.
"Jangankan untuk hari tua, kadang untuk kebutuhan tahunan seperti liburan, lebaran, atau kenaikan kelas saja masih belum disiapkan dengan baik," sebut Ahmad.
Ahmad percaya bahwa dengan JHT, hal tersebut dapat membantu orang tua agar tidak bergantung pada anak sehingga dapat memutus rantai pola sandwich generation.
"Anak yang belum dewasa akan selalu perlu support finansial dari orangtua. Tapi orang tua yang sudah pensiun, bisa mandiri atau bergantung pada keluarga tergantung dari caranya menyiapkan hari tua," tuturnya.