Alasan JKP Batal Diluncurkan oleh Jokowi Hari Ini

wel | CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 10:51 WIB
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) batal diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (12/2).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) batal diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (12/2). Alasannya, karena terjadi kendala teknis. (Biro Pers Setpres/Biro Pers).
Jakarta, CNN Indonesia --

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan batal diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (12/2). Alasannya, karena terjadi kendala teknis.

"Iya (batal), karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali," imbuh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).

Padahal, sebelumnya Jokowi dijadwalkan meluncurkan program yang manfaatnya dicanangkan menggantikan program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menyebut walau peresmian oleh Jokowi dibatalkan, namun sebetulnya program JKP sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta.

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.

"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," terang dia.

Pembatalan tersebut menyusul pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Jokowi kemarin, Selasa (22/2). Jokowi memerintahkan kedua pembantunya itu untuk merevisi sekaligus mempermudah syarat pencairan manfaat JHT.

"Tadi pak presiden sudah memanggil pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan. Dan, bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" beber Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/2).

Menurut Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan JHT bakal diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER