Kemnaker Siapkan Kuota 720 Ribu Untuk Korban PHK via JKP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan 720 ribu kuota klaim bagi pekerja kena PHK tahun ini lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk tahun ini, menurut perhitungan aktuaris sekitar 720 ribu calon penerima," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).
Kendati menyiapkan untuk skenario hingga 720 ribu pekerja, Anwar menyebut kuota klaim tak dipatok di angka tertentu dan akan dibayarkan sesuai dengan catatan BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga : |
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa pekerja yang belum terdaftar program JKP masih bisa mendaftarkan diri, namun saat mengklaim manfaat harus mengikuti aturan yang ada. Salah satunya, harus mengiur program jaminan sosial lainnya setidaknya 12 bulan.
Sebagai informasi, salah satu syarat menjadi penerima manfaat JKP ialah pekerja tercatat sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
"Kami ingin sosialisasi perusahaan untuk mengikutkan jaminan sosial ketenagakerjaan ke tenaga kerjanya," imbuh dia.
Lihat Juga : |
Seperti diketahui, JKP batal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (22/2) karena kendala teknis. Walaupun begitu, manfaat program sudah bisa dinikmati oleh pekerja sejak awal Februari lalu.
JKP didesain untuk menjadi bantalan bagi pekerja kena PHK. Manfaat yang ditawarkan terdiri dari tiga, uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, dan pelatihan.