Minyak Goreng Curah Dijual Paketan, 'Harga Selangit' di Sulsel

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 07:30 WIB
Polda Sulsel menemukan permainan nakal produsen minyak goreng yang menjual dengan skema paketan dan harga jauh di atas eceran tertinggi (HET). (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Komang Suartana membeberkan permainan nakal produsen minyak goreng. Sebanyak 61 ribu liter minyak goreng jatah untuk warga Sulawesi Selatan malah dijual ke industri. Walhasil, harga minyak goreng jadi mahal dan pasokannya langka.

Tak hanya itu, minyak curah juga dikemas dalam bentuk paketan sehingga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dia mengungkapkan bahwa minyak goreng yang didatangkan dari Kalimantan Selatan tersebut ditampung di kilang minyak PT Smart Tbk di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

"Jadi, minyak yang dikirim dari Kalimantan Selatan itu jumlahnya 1.850 ton atau sekitar 1,85 juta liter. Sebagian harus didistribusikan untuk rumah tangga, tetapi yang terjadi adalah menjual ke industri," terang dia seperti dikutip dari Antara, Senin (21/2).

Komang menjelaskan 1,85 juta liter tersebut dibagi lagi untuk distribusi ke industri, ekspor, dan hak pasar untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, pada praktiknya salah satu perusahaan nasional produsen minyak goreng justru mengalihkan jatah warga ke industri.

Menurut dia, perusahaan yang mendapat jatah dari penjualan minyak goreng oleh produsen ialah PT Malindo Feedmil Tbk, CV Duta Abadi, dan CV Evandaru Ind. Bahkan, untuk CV Duta Abadi sudah mendapat jatah enam kali penjualan atau yang terbanyak.

Sementara sisanya sebanyak 76,82 juta ton masih disimpan di dalam kilang dengan hak milik perusahaan yang memborongnya.

"Kalau harga untuk minyak curah yang ditetapkan pemerintah itu berdasarkan harga domestik Rp10.300 per kilogram dan dijual oleh PT Smart Tbk ini seharga Rp19.100 per kilogram," imbuh Komang.

Koman menambahkan PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah menggunakan vessel tanker dari Kalimantan Timur menuju ke Pelabuhan Makassar sebagai kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).



(wel/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK