Kemendagri Tegaskan Badan Otorita IKN Punya Kewenangan Khusus
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Kewenangan tersebut merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Pada prinsipnya, karena kekhususan Ibu Kota Negara ini, untuk mendukung percepatan sehingga diberikan otoritas otonom sebanyak mungkin sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Jadi sangat luas sebenarnya kewenangan [yang dimiliki]," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam Beranda Nusantara, Rabu (23/2).
Benni pun menjelaskan beberapa kewenangan khusus yang hanya akan dimiliki Badan Otorita IKN dan tak dimiliki pemerintah daerah di provinsi-provinsi lainnya.
"Semua kewenangan kabupaten atau kota dalam IKN menjadi kewenangan otorita, kewenangan memberikan status penduduk IKN, hingga kewenangan menyelesaikan konflik penyelenggaraan IKN," ujarnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan kewenangan yang dimiliki Badan Otorita IKN dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori besar yakni kegiatan persiapan pembangunan, kegiatan pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.
Terkait kewenangan pemerintahan, Kemendagri akan memberikan kebebasan terkait fasilitas investasi khusus yang didapat oleh Badan Otorita IKN. Bahkan, Kemendagri telah memerintahkan kepada pejabat daerah di wilayah IKN untuk memberikan kemudahan usaha apabila ada investor yang ingin masuk.
Lihat Juga : |
"Kemendagri sudah mendorong kepala daerah untuk memberi kemudahan dalam meningkatkan investasi di masing-masing daerah agar iklim investasi dibuka, setidaknya investasi di lingkungan IKN ini," katanya.
Tak hanya itu, Badan Otorita IKN juga akan diberikan kewenangan khusus dalam membentuk special purpose vehicle untuk mempermudah arus investasi dan kerja sama dengan investor baik dalam maupun luar negeri.
Menteri PUPRP Basuki Hadimuljono menambahkan Badan Otorita IKN juga dapat kewenangan khusus untuk melakukan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tanpa perlu diputuskan di tingkat kementerian.
"Nantinya akan diberikan mandat misalnya untuk KPBU, katakanlah mau membuat fasilitas air minum atau air limbah yang biasanya melewati Kementerian PUPR, ini justru langsung ke Badan Otorita enggak perlu ke PUPR lagi. Mereka punya kewenangan untuk memutuskan langsung, termasuk pemda harus legowo, demi kecepatan di IKN," kata Basuki.
(fry/nva)