7 Keuntungan yang Didapatkan Anggota BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2022 14:24 WIB
Ada banyak keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya.
Ilustrasi. Ada banyak keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan. (IStockphoto/Hispanolistic)

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan merupakan layanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik seperti rawat jalan dan inap tingkat lanjutan.

- Klinik utama atau setara;
- Rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta;
- Rumah sakit khusus;
- Faskes penunjang dari apotik, optik, dan laboratorium.

5. Rawat Jalan dan Inap Tingkat Lanjutan

A. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah atau non bedah;
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan berupa laboratorium, radiologi, dan lainnya;
- Rehabilitasi medis;
- Pelayanan darah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

B. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

- Perawatan inap non intensif;
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

6. Pelayanan gawat darurat

Pelayanan gawat darurat ini berarti tindakan medis yang wajib diberikan secepatnya kepada pasien, untuk mencegah tingkat serius lanjut atau kematian.

Setiap anggota BPJS Kesehatan aktif yang memerlukan layanan gawat darurat bisa mendapatkannya dari faskes tingkat pertama/ lanjutan, baik itu yang bekerja sama maupun tidak kerja sama.

Persyaratan untuk faskes yang tidak bekerja sama biasanya perlu menunjukkan KTP, Kartu JKN BPJS, serta menandatangani sejumlah bukti pelayanan yang diberikan faskes terkait.

7. Pelayanan ambulan

Keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan berikutnya yaitu layanan ambulan, baik ambulan darat atau air.

Layanan ambulan ini hanya diperlukan untuk pasien BPJS yang membutuhkan evakuasi, dengan catatan faskes rujukan yang bekerja sama.

(avd/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER