Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan merupakan layanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik seperti rawat jalan dan inap tingkat lanjutan.
- Klinik utama atau setara;
- Rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta;
- Rumah sakit khusus;
- Faskes penunjang dari apotik, optik, dan laboratorium.
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah atau non bedah;
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan berupa laboratorium, radiologi, dan lainnya;
- Rehabilitasi medis;
- Pelayanan darah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perawatan inap non intensif;
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Pelayanan gawat darurat ini berarti tindakan medis yang wajib diberikan secepatnya kepada pasien, untuk mencegah tingkat serius lanjut atau kematian.
Setiap anggota BPJS Kesehatan aktif yang memerlukan layanan gawat darurat bisa mendapatkannya dari faskes tingkat pertama/ lanjutan, baik itu yang bekerja sama maupun tidak kerja sama.
Persyaratan untuk faskes yang tidak bekerja sama biasanya perlu menunjukkan KTP, Kartu JKN BPJS, serta menandatangani sejumlah bukti pelayanan yang diberikan faskes terkait.
Keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan berikutnya yaitu layanan ambulan, baik ambulan darat atau air.
Layanan ambulan ini hanya diperlukan untuk pasien BPJS yang membutuhkan evakuasi, dengan catatan faskes rujukan yang bekerja sama.
(avd/asr)