Cara Setor SPT Pajak Online dan Sanksi Jika Tidak Lapor

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 07:21 WIB
Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun fiskal 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Berikut cara melapornya secara online.
Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun fiskal 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk badan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.

Untuk online, WP dapat dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut langkah pelaporan SPT WP OP via Online:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.

4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.

Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Sanksi

Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER