Daftar 21 Nama Calon Dewan Komisioner OJK
Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengumumkan 21 nama calon yang lolos seleksi tahap IV.
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel OJK Sri Mulyani mengatakan pada seleksi tahap IV, yaitu wawancara dan afirmasi, pada 2 hingga 5 Maret 2022 lalu dilakukan terhadap 29 calon yang telah lulus seleksi tahap III.
Dalam tahap tersebut juga dilakukan pendalaman terutama menyangkut kualitas kepemimpinan serta integritas dari calon.
"Dan terutama yang penting karena DK OJK adalah kolektif kolegial, maka ditekankan pada kemampuan untuk bekerja sama secara tim, baik untuk mengelola OJK internal, maupun di dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan industri dan mengembangkannya ke depan," tutur Ani dalam konferensi pers, Senin (7/2) lalu.
Dari seleksi tahap IV tersebut, kemudian terpilih 21 nama yang diserahkan oleh Pansel kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari 21 nama tersebut terbagi menjadi tiga calon untuk masing-masing jabatan DK OJK. Berikut nama-nama calon DK OJK periode 2022-2027:
Calon ketua DK OJK merangkap anggota
-Mahendra Siregar
-Darwin Cyril Noerhadi
-Iskandar Simorangkir
Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik dan merangkap anggota
-Mirza Adityaswara
-Dr. Marwanto, MA.
-Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, M.Sc.
Calon kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota
-Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M.
-Dr. Agusman, S.E. Akt., M.B.A.
-Ir. Ogi Prastomiyono, M.B.A.
Calon kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota
-Hoesen
-Inarno Djajadi
-Doddy Zulverdi, S.E., MIA.
Calon ketua eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sekaligus merangkap anggota
-Pantro Pander Silitonga, B.Sc., M.B.A
-Iwan Pasila
-Dr. Adi Budiarso, FCPA.
Calon ketua dewan audit merangkap anggota
-Hidayat Prabowo
-Sophia Issabella Watimena, S.E., CA., M.B.A.
-Budi Santoso, S.E., Ak., MForAccy., PGCS., CA., CFE., CPA. (AUST.)
Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
-Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A.
-Ir. H. Hariyadi, M.B.A., CERG.
-Ir. Difi Johansyah, M.B.A.
Sesuai dengan ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota DK OJK kepada DPR masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR.