Mayoritas harga uang kripto bertengger di zona hijau. Bitcoin, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar, mendaki 1,64 persen ke posisi US$38.576 per keping.
Berdasarkan coinmarketcap.com, Selasa (8/3) siang, bitcoin sudah jatuh 10,86 persen dalam sepekan terakhir. Kejatuhan bitcoin itu diikuti oleh uang kripto lainnya di papan utama 10 koin teratas.
Ethereum, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua juga ikut menanjak. Tapi, kenaikannya relatif tipis, yaitu 0,48 persen. Ethereum dibanderol US$2.542 per koin. Dalam sepekan, ethereum merosot 12,85 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, BNB melesat 3,37 persen ke posisi US$381,99 per keping. BNB juga baru bangkit setelah melorot 3,13 persen sepekan terakhir.
Selanjutnya, avalanche, yang bersandar di peringkat ke-10 dalam kapitalisasi pasar kripto teratas, merangkak 1,31 persen ke posisi US$72,56 per keping. Kenaikan tersebut belum mampu menutup penuruna avalanche yang mencapai 16,87 persen sepekan terakhir.
Kemudian, kripto lainnya mengikuti dengan pertumbuhan relatif tipis. Antara lain, XRP naik 0,55 persen ke posisi US$0,726 per koin, terra meningkat 0,44 persen dibanderol US$79,42 per koin, dan solana dengan pertumbuhan 0,84 persen ke posisi US$83,41 per keping.
Hingga saat ini, terpantau hanya tether, USD coin, dan cardano yang bertahan di zona merah. Tether turun 0,01 persen, USD coin melorot 0,03 persen, dan cardano amblas 0,79 persen.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.