Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea merespons positif revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Respons tersebut disampaikan setelah ia diundang langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami nilai positif. Jadi kami segera meminta kepada ibu menteri untuk menerbitkan peraturan yang baru," kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerima serikat buruh dengan tangan terbuka.
"Hari ini ibu menteri mengundang kami untuk berdialog khususnya soal pencairan JHT. Kami ucapkan terima kasih karena ibu tidak anti kritik dan menerima aspirasi kami," kata Said.
Ia mengaku sudah tak mempermasalahkan revisi aturan JHT saat ini. Sebab, seluruh poin-poin yang akan direvisi sudah sesuai dengan keinginan buruh.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah clear yaitu kembali dan menyempurnakan apa yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian soal akal-akalan itu tidak ada, jadi ini istilah revisi itu penyempurnaan (aturan)," ujar Said.
Namun demikian, Said mengingatkan kepada Ida untuk tetap menjalin hubungan yang baik antara pemerintah dengan serikat pekerja ke depan.
(fry/agt)