Simulasi Hitung-hitungan JHT, Bantalan Pekerja di Hari Tua

CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2022 12:34 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan memperbolehkan pekerja terdaftar mengklaim manfaat meski yang bersangkutan belum memasuki usia pensiun 56 tahun. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memperbolehkan pekerja terdaftar mengklaim manfaat uang tunai meski yang bersangkutan belum memasuki usia pensiun atau sebelum 56 tahun.

Namun, pekerja yang bisa mengklaim harus menunjukkan bukti kena PHK atau berhenti bekerja. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, diatur kriteria, besar iuran, dana tata cara pembayaran.

Lantas, seperti apa hitungan klaim JHT untuk bantalan Anda di hari tua nanti?

Mengutip aturan terkait, peserta penerima upah dikenakan iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah. Namun, tidak seluruhnya iuran ditanggung peserta.

Rinciannya, pekerja menanggung iuran sebesar 2 persen dan 3,7 persen sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.

"Besarnya iuran program JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 tahun yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah," jelas Pasal 16 (2) dikutip Rabu (22/3).

Nah, iuran yang diambil dari gaji peserta setiap bulannya tersebut akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar menghasilkan return moderat. Sehingga, pencairan JHT yang diterima merupakan dana iuran yang ditambah dengan hasil pengembangan dana JHT.

Foto: Tangkapan layar web bpjsketenagakerjaan.go.id
Hitung-hitungan JHT Sebagai Bantalan di Hari Tua
Foto: Tangkapan layar web bpjsketenagakerjaan.go.id
Hitung-hitungan JHT Sebagai Bantalan di Hari Tua

Untuk mengetahui hitung-hitungan JHT Anda dari tahun ke tahun, Anda bisa mengunduh aplikasi JMO untuk simulasinya. Anda tinggal log in dan mengakses simulasi perhitungan manfaat JHT dari aplikasi.

Namun, Anda juga bisa menghitung secara manual, berikut rumusnya: total gaji dikali 5,7 persen iuran dikali jumlah tahun hingga pensiun. Kemudian, total iuran JHT tersebut ditambah dengan hasil pengembangan dan saldo awal.

Contoh: A memiliki gaji Rp5 juta dengan setoran awal Rp100 ribu. Maka, per bulan A mengiur Rp285 ribu per bulan. Dengan asumsi A akan pensiun dalam 40 tahun, maka Rp285 ribu dikalikan 480 bulan dan didapat Rp136,8 juta.

Kemudian, jika asumsi dana return hasil pengembangan investasi dana adalah 5 persen per tahun, maka dalam 40 tahun hasil pengembangan mencapai Rp288,12 juta di ujung masa pensiun.

Sehingga, dana JHT yang bisa diklaim beserta saldo awal adalah Rp425,02 juta.

Perlu dicatat bahwa simulasi tersebut menggunakan asumsi statis di mana gaji A tak bertumbuh selama 40 tahun dan return pengembangan datar 5 persen per tahun.



(wel/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK