5 Cara Mengetahui EFIN yang Lupa

CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2022 16:30 WIB
Wajib pajak harus memiliki nomor e-FIN untuk melaporkan SPT secara daring. Berikut cara yang harus dilakukan ketika Anda lupa e-FIN.
Wajib pajak harus memiliki nomor e-FIN untuk melaporkan SPT secara daring. Berikut cara yang harus dilakukan ketika Anda lupa e-FIN. (Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahun. Batas waktu pengisian SPT bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dilakukan hingga akhir Maret setiap tahun.

Masyarakat tak harus datang langsung ke kantor pajak untuk mengisi SPT. Kini, WP bisa mengisi SPT di mana saja atau secara daring jika memiliki electronic filing identification number (e-FIN).

Lantas, tak sedikit orang yang lupa menyimpan nomor e-FIN. Jika ini terjadi dengan Anda, maka Anda tak perlu khawatir dan buru-buru ke kantor pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut lima solusi yang bisa dilakukan jika Anda lupa nomor e-FIN:

Pertama, cari kotak masuk pada e-mail. Ketik e-FIN pada kolom pencarian.

Kedua, telepon kring pajak di 1500200. Anda harus menyiapkan NPWP dan mengonfirmasi data diri Anda jika lupa menyimpan e-FIN.

Ketiga, melakukan live chatting dengan agen chat pajak pada laman www.pajak.go.id. Keempat, bertanya lewat Twitter dengan mention akun Twitter @kring_pajak.

Kelima, Anda bisa mendatangi KPP terdekat untuk meminta cetak ulang e-FIN. Anda hanya perlu bawa fotokopi KTP dan NPWP ke petugas pajak.

[Gambas:Video CNN]

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER