Daftar Barang yang Terkena Pungutan PPN 11 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 09:57 WIB
Sejumlah daftar barang terkena pungutan PPN. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut daftar barang yang terkena pungutan PPN.
Sejumlah daftar barang terkena pungutan PPN. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut daftar barang yang terkena pungutan PPN. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip pada Kamis (24/3).

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa saja barang-barang yang terkena PPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Impor barang kena pajak;

- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

[Gambas:Video CNN]

- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER