Alasan Bisa Selisih Bayar Saat Lapor SPT

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 11:13 WIB
Wajib pajak kadang menemukan kendala saat melapor SPT, seperti kurang atau lebih bayar. Apa arti dari istilah tersebut? Berikut ulasannya. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPTpajak penghasilan (PPh) sebelum akhir Maret setiap tahun. Hal ini bisa dilakukan secara fisik di kantor pajak atau daring (online).

Dalam melaporkan SPT, terkadang WP mengalami selisih bayar. Hal ini bisa dibilang sedikit merepotkan bagi masyarakat yang kurang paham dengan dunia pajak.

Lantas, apa sebenarnya selisih bayar dan mengapa hal itu bisa terjadi?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan selisih bayar pada perhitungan dan pelaporan SPT adalah keadaan saat jumlah pajak yang terutang tidak sama dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan.

"Terdapat dua jenis selisih bayar, yaitu SPT kurang bayar dan SPT lebih bayar," ucap Neilmaldrin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).

Ia menjelaskan SPT kurang bayar adalah saat pajak terutang lebih besar dari kredit pajak. Sederhananya, potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pajak terutang.

"Dalam hal SPT kurang bayar, maka WP harus melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan jangka waktu pembayaran atau penyetoran jenis pajak yang dilaporkan," terang Neilmaldrin.

Sementara, SPT lebih bayar adalah saat pajak terutang lebih kecil dari kredit pajak. Dengan kata lain, wajib pajak kelebihan membayar pajak daripada jumlah yang seharusnya.

Jika WP mengalami lebih bayar saat melaporkan SPT, maka dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak.
Namun, DJP akan menggunakan kelebihan pembayaran pajak tersebut sebagai pengurang pajak terutang pada tahun berikutnya jika WP tak mengajukan restitusi.

"Jika tidak diajukan restitusi, maka kelebihan pembayaran pajak akan dikompensasikan sebagai pengurang pajak terutang pada masa atau tahun berikutnya," jelas Neilmaldrin.

(aud/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK