Harga Kripto Tancap Gas, Solana Paling Ngebut

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 09:21 WIB
Mayoritas aset kripto tancap gas pada perdagangan Kamis (31/3) pagi. Terpantau, dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, solana ngebut paling kencang. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto tancap gas pada perdagangan Kamis (31/3) pagi. Terpantau, dari 10 mata uang digital dengan nilai kapitalisasi terbesar, solana ngebut paling kencang.

Dikutip dari coinmarketcap.com, solana meroket sebesar 13,48 persen menjadi US$122,29 per keping dalam sehari. Dalam sepekan, solana tercatat tumbuh 29,98 persen.

Kemudian, avalanche menguat 12,09 persen dalam sehari dan dibanderol US$101,03 per keping. Mata uang digital tersebut nilainya naik 20,39 persen dalam sepekan.

Penguatan pada pertengahan minggu ini dilanjutkan oleh BNB yang naik 4,92 persen dan kini satu kepingnya dihargai US$449,03. Nilai terra juga masih naik dalam sepekan hingga 10,02 persen.

Kemudian, cardano (ADA) juga menguat sebesar 2,33 persen dan kini dibanderol US$1,20 per keping. Nilai solana terpantau meningkat sepekan terakhir hingga 8 persen.

Ethereum dan XRP turut menguat sebesar 1,69 persen dan 1,56 persen masing-masing dalam sehari. Nilai sepekannya naik 12,86 persen dan 3,93 persen. Sedangkan, Terra menguat 1,58 persen dalam sehari dan kini dibanderol US$106,93.

Kemudian, bitcoin menguat sebesar 0,94 persen dalam sehari. Kini, aset kripto dengan kapitalisasi terbesar itu bertengger di level US$47.304 per keping.

Penguatan pertengahan minggu ini ditutup oleh USD coin (USDC) yang naik 0,01 persen. Kini, satu keping USD coin dihargai US$0,9998 (setara dengan Rp14.331; kurs Rp14,334 per dollar AS).

Namun, tether meradang 0,01 persen dan menurun 0,02 persen dalam sepekan. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$81,955 miliar, satu keping tether dihargai US$1.

Patut diketahui bahwa uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(tdh/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK