Satgas BLBI Sita Tanah Obligor Agus Anwar, Tagih Utang Rp635 M

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 13:10 WIB
Satgas BLBI menyita aset obligor Agus Anwar karena belum melunasi utang yang sebesar Rp635 miliar.
Satgas BLBI menyita aset obligor Agus Anwar karena belum melunasi utang yang sebesar Rp635 miliar. Ilustrasi. (Antara/Fransisco Carolio).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah seluas 340 hektar milik obligor Agus Anwar. Aset itu berada di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan penyitaan dilakukan lantaran Agus belum membayar lunas utangngnya sebagai obligor Bank Pelita Istimarat yang mencapai Rp635 miliar.

Pelaksanaan penyitaan barang jaminan milik Agus, kata Rionald, dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 yang diteken oleh Agus dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 21 November 2003 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pelaksanaan APU terhadap Agus telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa nomor SP-71/PUPNC.10/2009," papar Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (31/3).

Ia menjelaskan tanah yang disita dikenal sebagai aset PT Bumisuri Adilestari. Saat ini, pemerintah telah menguasai dokumen asli aset tersebut.

Dokumen itu terdiri dari 11 sertifikat hak milik (SHM), 15 akta jual beli (AJB), dan 874 surat pernyataan pelepasan hak (SPPH) dari masyarakat kepada Bumisuri Adilestari sejak 1994 silam.

Lalu, Satgas BLBI juga telah mengamankan aset itu dengan memasang 10 plang di sekitar tanah tersebut.

"Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI," jelas Rionald.

Kemudian, pemerintah akan melelang barang sitaan tersebut. Proses lelang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER