Perbedaan APBN dan APBD: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan
CNN Indonesia
Sabtu, 09 Apr 2022 14:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Membedakan APBN dan APBD dapat dilihat dari pengertian, fungsi, tujuan, dan sumber penerimannya. Berikut perbedaan APBN dan APBD.(Foto: Tangkapan layar web kemenkeu.go.id)
CNN Indonesia --
Pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk penyelenggaraan negara. Sumber dana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pengelolaan uang negara itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut perbedaan APBN dan APBD.
Perbedaan APBN dan APBD meliputi fungsi, tujuan, sumber penerimaan dana, dan jenis-jenis pengeluarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjadi APBN dan APBD, pemerintah melakukan perencanaan pengeluaran dan pemasukan uang negara yang disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN tersebut akan diajukan kepada DPR untuk dibahas.
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara. Di dalamnya termuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui DPR untuk masa waktu satu tahun.
Periode APBN pada masa orde baru diberlakukan mulai 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan saat ini, periode APBN dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember untuk tahun anggaran tersebut.
Perbedaan APBN dan APBD dapat dilihat dari fungsi, tujuan, hingga sumber penerimaannya yang berbeda.
Pengertian APBN
(Foto: Tangkapan layar web kemenkeu.go.id)
APBN adalah daftar sistematis mengenai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara. Di dalamnya dibahas mengenai pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, serta pembiayaan.
Fungsi APBN
Terdapat 7 fungsi APBN, yang meliputi:
Fungsi otoritas
Artinya, anggaran negara menjadi pedoman atau dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang direncanakan.
Fungsi perencanaan
Artinya, anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Fungsi pengawasan
Artinya, anggaran negara berfungsi menjadi pedoman untuk menilai kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Artinya, anggaran negara mesti diarahkan demi mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi
Artinya, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi
Artinya, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Sumber penerimaan APBN berasal dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terbagi menjadi penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.
Simak perbedaan APBN dan APBD di halaman berikut.
Pengertian APBD
Dikutip dari UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
APBD mengandung setiap penerimaan yang menjadi hak serta pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah terkait.
APBD ditetapkan setiap tahun dengan mengacu pada Peraturan Daerah. APBD yang terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Penyusunan RAPBD disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah yang berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah agar tercapainya tujuan bernegara.
Apabila APBD sudah ditetapkan, pelaksanaannya dituangkan secara detail dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Tujuan APBD
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan daerah. Dengan harapan, tercapainya peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun sumber penerimaan APBD atau pemerintahan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana lain-lain pendapatan yang sah.
Itulah perbedaan APBN dan APBD dari segi pengertian, fungsi, tujuan, dan sumber penerimannya.
CNN Indonesia --
Pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk penyelenggaraan negara. Sumber dana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pengelolaan uang negara itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut perbedaan APBN dan APBD.
Perbedaan APBN dan APBD meliputi fungsi, tujuan, sumber penerimaan dana, dan jenis-jenis pengeluarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjadi APBN dan APBD, pemerintah melakukan perencanaan pengeluaran dan pemasukan uang negara yang disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN tersebut akan diajukan kepada DPR untuk dibahas.
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara. Di dalamnya termuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui DPR untuk masa waktu satu tahun.
Periode APBN pada masa orde baru diberlakukan mulai 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan saat ini, periode APBN dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember untuk tahun anggaran tersebut.
Perbedaan APBN dan APBD dapat dilihat dari fungsi, tujuan, hingga sumber penerimaannya yang berbeda.
Pengertian APBN
(Foto: Tangkapan layar web kemenkeu.go.id)
APBN adalah daftar sistematis mengenai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara. Di dalamnya dibahas mengenai pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, serta pembiayaan.
Fungsi APBN
Terdapat 7 fungsi APBN, yang meliputi:
Fungsi otoritas
Artinya, anggaran negara menjadi pedoman atau dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang direncanakan.
Fungsi perencanaan
Artinya, anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Fungsi pengawasan
Artinya, anggaran negara berfungsi menjadi pedoman untuk menilai kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Artinya, anggaran negara mesti diarahkan demi mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi
Artinya, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi
Artinya, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Sumber penerimaan APBN berasal dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terbagi menjadi penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.
Simak perbedaan APBN dan APBD di halaman berikut.
Perbedaan APBN dan APBD: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Pengertian APBD
Dikutip dari UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
APBD mengandung setiap penerimaan yang menjadi hak serta pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah terkait.
APBD ditetapkan setiap tahun dengan mengacu pada Peraturan Daerah. APBD yang terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Penyusunan RAPBD disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah yang berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah agar tercapainya tujuan bernegara.
Apabila APBD sudah ditetapkan, pelaksanaannya dituangkan secara detail dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Tujuan APBD
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan daerah. Dengan harapan, tercapainya peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun sumber penerimaan APBD atau pemerintahan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana lain-lain pendapatan yang sah.
Itulah perbedaan APBN dan APBD dari segi pengertian, fungsi, tujuan, dan sumber penerimannya.