Dikutip dari UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
APBD mengandung setiap penerimaan yang menjadi hak serta pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah terkait.
APBD ditetapkan setiap tahun dengan mengacu pada Peraturan Daerah. APBD yang terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Penyusunan RAPBD disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah yang berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah agar tercapainya tujuan bernegara.
Apabila APBD sudah ditetapkan, pelaksanaannya dituangkan secara detail dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan daerah. Dengan harapan, tercapainya peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun sumber penerimaan APBD atau pemerintahan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana lain-lain pendapatan yang sah.
Itulah perbedaan APBN dan APBD dari segi pengertian, fungsi, tujuan, dan sumber penerimannya.
(nfl)