Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menganjurkan masyarakat untuk memastikan legalitas sebelum berinvestasi. Ini demi menghindari investasi bodong yang marak beredar saat ini.
Selain legalitas, masyarakat juga perlu mengecek logis tidaknya dalam penawaran investasi tersebut.
"Intinya, masyarakat harus waspada jika ada investasi yang cuannya instan, tanpa risiko sama sekali," kata Tongam dalam webinar Hati-Hati Investasi Bodong, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk trading, Tongam menyarankan agar masyarakat menggunakan broker dalam negeri yang sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
President Director OVO & Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra menambahkan selain legalitas dan logis tidaknya penawaran investasi, masyarakat juga perlu memastikan tiga hal sebelum memulai berinvestasi.
Pertama adalah izin lembaga penyelenggara investasi. "Jadi cek dulu izinnya, untuk izin ini bisa dicek di Bank Indonesia, OJK dan Bappebti," kata Karaniya.
Kedua, cek platform yang digunakan. Menurutnya, investasi yang resmi dan tidak abal-abal akan menggunakan platform atau aplikasi yang resmi. Ini karena saat ini banyak sekali penyedia layanan investasi yang ditawarkan ke masyarakat melalui sosial media termasuk Telegram.
Ketiga, adalah nomor rekening yang digunakan penyedia layanan investasi.
"Rekening ini rekening resmi. Jadi tidak ada ceritanya Bareksa meminta nasabah untuk transfer ke rekening pribadi," imbuhnya.
Terkait besaran investasi, Certified Financial Planner Annisa Steviani mengatakan hal itu bisa dimulai dari nominal yang kecil terlebih dahulu. Selain itu, bagi pemula, dia menyarankan agar memahami betul jenis investasi yang dibutuhkan.
"Jangan FOMO, aku sering lihat orang yang langsung ikut-ikutan karena semua orang investasi di situ," jelas Anisa.