BSI Gandeng PajakInd Bantu Nasabah Prioritas Laporan Pajak Tahunan
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menggandeng start up PajakInd untuk memberikan layanan perpajakan kepada nasabah prioritasnya, terutama dalam memenuhi kewajiban pajak berupa pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dengan kerja sama ini, BSI memberi kesempatan kepada nasabah prioritas untuk melaporkan SPT tahunan dan PPS mereka secara online maupun melalui aplikasi PajakInd. Termasuk laporan secara offline atau tatap muka di Pojok Pajak yang dibuat oleh BSI di Outlet Prioritas Gedung The Tower, Kantor Pusat BSI.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi mengatakan kerja sama ini merupakan wujud komitmen BSI dalam memberikan layanan prima, cepat dan mudah kepada para nasabah prioritasnya melalui aplikasi digital PajakInd. Melalui kerja sama ini juga menunjukkan bahwa pandemi tidak membatasi BSI dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, terutama dengan memperluas layanan secara digital.
"BSI sudah berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan wajib bayar melalui penyempurnaan sistem. Juga perluasan kanal layanan pembayaran digital yang semakin mudah, praktis, cepat, dan aman sehingga wajib pajak dapat menyetor penerimaan negara kapan saja dan dimana pun melalui aplikasi digital," kata Hery dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3).
Dia menambahkan, melalui kerja sama dengan PajakInd ini juga BSI mempermudah nasabah prioritas untuk memberikan laporan SPT tahunan dan PPS. Mengingat, masih banyak orang yang sulit memahami aturan-aturan dalam laporan pajak.
Tentunya dengan segala kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan layanan yang diberikan BSI ini juga akan turut mempercepat penerimaan negara untuk membiayai APBN.
"Bukan rahasia bahwa aturan- aturan perpajakan seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam, sehingga BSI menggandeng Pajakind untuk mempermudah nasabah prioritas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Sementara itu, CEO PajakInd, Mars Putra menyampaikan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama ini. Menurutnya BSI telah memberi contoh dan teladan yang baik sebagai anak usaha BUMN untuk membantu memudahkan masyarakat dalam hal ini nasabahnya, agar lebih sadar dan taat pajak.
"Sampai saat ini Pajak masih menjadi tulang punggung pendapatan negara hingga mencapai sekitar 70 persen. Semakin banyak elemen bangsa yang melakukan seperti apa yang dilakukan BSI maka akan sangat membantu otoritas pajak dalam melakukan tugasnya menghimpun pajak untuk pembiayaan pembangunan negara," ujarnya.
PajakInd sendiri merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama dan memiliki ekosistem terbesar di Indonesia. Saat ini user PajakInd mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
PajakInd mempunyai fitur - fitur yang bisa membantu masyarakat atau wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya berita perpajakan terkini, simulasi untuk menghitung PPh Pasal 21 dan Pajak Impor, Update Kurs setiap minggu sesuai PMK, pembuatan e-billing untuk membayar pajak, hingga konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.
Wajib pajak juga dapat menggunakan konsultasi dan pendampingan offline dengan konsultan pajak bersertifikasi. Bahkan ada fitur 'Catat Kas' untuk membantu UMKM dalam pembuatan laporan Keuangan dan lain sebagainya.
(osc)