OJK Sambut Fakhri Hilmi Bertugas Usai MA Vonis Bebas Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 19:03 WIB
OJK menyambut Fakhri Hilmi untuk melanjutkan kembali bertugas usai mendapatkan vonis bebas dari MA terkait kasus korupsi Jiwasraya. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik Fakhri Hilmi untuk kembali bertugas usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat dirinya.

"OJK menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan resmi, Kamis (7/4).

Lembaga yang mengawasi urusan keuangan tersebut juga mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan oleh MA.

"OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus asuransi Jiwasraya," katanya.

Sebelumnya, eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Fakhri Hilmi divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam salinan resume perkara MA, majelis hakim menilai Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari resume perkara MA.



(fry/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK