Mayoritas Kripto Semringah, Avalanche Melesat 6,41 Persen
Mayoritas aset kripto perkasa pada Jumat (8/4) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, avalanche (AVAX) menguat paling signifikan.
Dikutip dari coinmarketcap.com, avalanche melonjak 6,41 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, kripto dengan nilai kapitalisasi sebesar US$23,74 miliar itu bertengger di level US$88,71 per keping.
Penguatan diikuti oleh solana (SOL) sebesar 6,34 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$121,45 per keping. Meski begitu, solana hanya menguat 0,04 persen jika dihitung dalam sepekan terakhir.
Lalu, binance coin (BNB) terpantau naik 3,79 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, binance coin berada di level US$439,77 per keping.
Selanjutnya, ripple (XRP) menguat 2,71 persen dalam 24 jam terakhir, ethereum (ETH) menguat 2,12 persen dalam 24 jam terakhir, dan cardano (ADA) menguat 3,25 persen dalam 24 jam terakhir.
Bitcoin (BTC), aset kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar juga menguat meski tipis 0,79 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$43.662 per keping. Namun, bitcoin tampak melemah 2,56 persen dalam 7 hari terakhir.
Begitu juga dengan USD coin (USDC) yang naik tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir dan 7 hari terakhir. Saat ini, USD coin berada di level US$1 per keping.
Senada, tether (USDT) juga terpantau menguat tipis 0,02 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping. Namun, tether bergerak stagnan dalam sepekan terakhir.
Di sisi lain, terra (LUNA) terkoreksi 2,24 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$105,85 per keping.
Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(tdh/aud)