Kronologi Gugatan Merek Geprek Ruben Onsu

CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2022 14:34 WIB
Merek dagang Geprek Bensu kembali jadi rebutan. Kali ini, Benny Sujono pemilik merek dagang Ayam Geprek Bensu menggugat Ruben Onsu atas merek dagang tersebut. (Palevi S/detikFoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Artis Ruben Onsu beberapa kali harus berhadapan dengan pengadilan lantaran merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu, menjadi rebutan. Merek dagang ini diperebutkan dengan pengusaha sejenis yakni Benny Sujono.

Masalah ini bermula ketika Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Namun hakim menolak gugatan tersebut.

Kemudian, ia kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Senada, majelis hakim turut menolak gugatannya.

Tak patah arang, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagang tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengadilan tertinggi di Tanah Air tersebut juga menolak gugatan sang artis. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu dibatalkan.

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA.

Kini, Benny Sujono pemilik merek dagang Ayam Geprek Bensu menggugat artis Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu.

Nilai gugatan mencapai Rp100 miliar dengan petitum meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa penggugat memiliki hak atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr". Pasalnya, merek tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek dan logo I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum.

Terakhir, petitum tersebut terkait dengan perbuatan, produksi, pengedaran, hingga memperdagangkan usaha bisnis makanan dengan merek tersebut.



(fry/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK