ATR Matangkan Rencana Tata Ruang Ibu Kota Baru

CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2022 05:41 WIB
Kementerian ATR/BPN sedang menyelesaikan rencana tata ruang kawasan ibu kota baru yang disesuaikan dengan pembangunan IKN di lahan seluas 256 ribu hektare. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang matangkan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) di IKN Nusantara. RTR itu disusun dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah di ibu kota baru.

Mengutip Antara, Senin (11/4), Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN yang penyusunan dan sinkronisasi sudah dilakukan sejak 2020.

"Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000. Namun, penetapannya untuk RDTR nanti oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh perpres (peraturan presiden)," kata Abdul Kamarzuki, Senin (11/4).

Dia mengatakan tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara yaitu mewujudkannya sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.

"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini," kata Abdul.

Menurutnya, asas berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan.

"Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," katanya.

Terkait pengadaan tanah, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan pihaknya menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.

"Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Joko.

Joko mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.

"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," kata Joko.

(dzu/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK