ANALISIS

Bahaya Terima Uang 'Hantu' Seperti dari Indra Kenz dan Doni Salmanan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2022 07:00 WIB
Pengamat mengingatkan bahaya mengintai penerima uang panas yang berasal dari investasi bodong, termasuk dari affiliator opsi biner Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Pengamat mengingatkan bahaya mengintai penerima uang panas yang berasal dari investasi bodong, termasuk dari affiliator opsi biner Indra Kenz dan Doni Salmanan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Bhima memaparkan bahwa orang yang membelanjakan uang hasil tindak pidana bisa dijatuhi hukuman bui hingga 20 tahun. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setiap orang yang mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tulis Pasal 3 aturan tersebut.

Dengan begitu, Bhima menyarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan kritis terhadap asal usul pemberian yang dari seseorang, khususnya dengan nominal yang besar. Menurutnya, sah-sah saja apabila menanyakan sumber pemberian tersebut agar tidak terjerat tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan gampang terima uang atau transferan dari pihak yang belum dikenal dekat. Setiap transaksi harus ada dasarnya, kalau tiba-tiba diberi uang ya harus tanya ini asalnya dari mana untuk apa dan sebagainya," katanya.

Namun, apabila sudah terlanjur menerima 'uang hantu' tersebut maka penerima disarankan untuk meminta kepada bank agar diberikan bukti transfer yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti untuk membuat laporan kepada pihak berwajib.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Next Policy Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan bahwa cukup sulit untuk mengetahui apakah uang yang diberikan merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang atau tidak.

Namun, ia menyarankan agar masyarakat harus selalu cermat terhadap dana yang tidak jelas pucuk pangkalnya. "Tidak ada yang bisa tahu secara pasti, tapi harus selalu waspada karena tidak ada yang too good to be true," ucapnya.

Fithra pun mewanti-wanti pemerintah untuk terus meningkatkan literasi keuangan di Tanah Air untuk menghindari hal seperti ini marak terjadi.

"Peran pemerintah adalah sebagai regulator itu penting dan harus ada kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa indeks literasi keuangan di Indonesia masih berada di posisi 38,03 persen pada 2019. Padahal, indeks inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen. Artinya pemerintah memang masih memiliki segudang pekerjaan rumah untuk meningkatkan literasi keuangan yang masih jauh tertinggal.

Tips Hindari Uang 'Hantu'

Senior Financial Planner OneShildt Financial Independence Erlina Juwita menjelaskan bahwa 'uang hantu' biasanya sengaja dialirkan ke beberapa tempat penampungan dengan satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

"Menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan tunai untuk deposito, aset kripto, atau bahkan penempatan uang secara digital," kata Erlina.

Selain itu, 'uang hantu' juga biasanya dikelola dengan cara melakukan investasi pada kegiatan usaha hingga pembelian aset. Menurutnya, aksi tersebut merupakan upaya untuk menggunakan harta tersebut sehingga nampak bersumber dari harta yang bersih.

Oleh karena itu, Erlina memberikan beberapa tips agar terbebas dari jerat 'uang hantu'. Pertama, ia menyarankan untuk tidak membeli aset atau investasi pada produk yang tidak memiliki status yang jelas. Kedua, penerima harus bersikap tegas untuk menolak pemberian uang yang tidak jelas sumbernya.

Ketiga, hanganmudah tergiur dengan harta yang diberikan. Pasalnya, apabila harta tersebut diketahui sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang, penerima harus mengembalikan uang tersebut atau bahkan terjerat pidana.



(fry/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER