Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim sudah menyerahkan data untuk pengusutan mafia minyak goreng kepada pihak kepolisian.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan data itu berupa 30 ribu distributor dan jumlah kuota minyak goreng yang disalurkan.
Menurut Oke, beberapa distributor menerima pasokan minyak goreng yang sangat berlimpah. Namun, penduduk di daerah tempat distributor itu hanya sedikit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada indikasi, bahwa di sini ada distributor menerima banyak (pasokan) padahal penduduknya sedikit. Itu semua dikasih (datanya), ada keanehan, dan disampaikan (ke Polri)," ujar Oke kepada CNNIndonesia.com.
Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas 30 ribu distributor yang dilaporkan ke Polri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya akan mengumumkan tiga tersangka penimbun 'mafia' minyak goreng pada akhir Maret 2022.
Menurutnya, ada tiga mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka. Pertama, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
Lihat Juga : |
Kedua, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Ketiga, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
Namun, sampai hari ini pihak Kemendag masih belum mengungkapkan pelaku mafia tersebut.
Sebelumnya, Oke membeberkan beberapa alasan tak mengungkap nama para mafia minyak goreng. Pertama masalah bukti.
Lutfi memang sudah menyiapkan bukti yang cukup agar mafia itu diungkap.
Namun, niat itu diurungkan karena penegak hukum menilai bukti yang diberikan Kementerian Perdagangan belum cukup kuat.
"Ternyata dari sisi penegak hukum bukti-bukti tersebut belum mendukung untuk dilakukan," kata Oke.
Kedua, aturan. Ia mengatakan pengungkapan nama mafia minyak goreng juga terkendala aturan.
Oke mengklaim pihaknya sudah menemukan indikasi kuat terjadi aksi terstruktur yang dilakukan mafia minyak goreng itu. Salah satunya, penimbunan minyak goreng.
Hanya saja, dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, definisi penimbunan harus dilakukan selama tiga bulan.
(mrh/aud)