Melihat Aturan Ekspor CPO yang Kini Jadi Kasus di Kejagung

CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2022 14:28 WIB
Kejagung menetapkan pejabat eselon 1 Kemendag sebagai tersangka kasus ekspor CPO. Berikut aturan terkait fasilitas ekspor CPO.
Kejagung menetapkan pejabat eselon 1 Kemendag sebagai tersangka kasus ekspor CPO. Berikut aturan terkait fasilitas ekspor CPO. (Antara/Syifa Yulinnas).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Kejagung menduga Wisnu bermufakat jahat dengan pihak swasta untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.

Pihak swasta yang dimaksud adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Aturan soal DMO dan DPO tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129/2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Mengutip aturan tersebut, Rabu (20/4), jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri minimal 20 persen untuk CPO, bleached and deodorized palm olein dari total volume ekspor.

Kemudian, harga penjualan dalam negeri untuk CPO sebesar Rp9.300 per kg termasuk PPN. Untuk refined, bleached, dan deodorized palm olein sebesar Rp10.300 per kg termasuk PPN.

Jumlah kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri dalam aturan itu harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin melakukan ekspor CPO dan produk turunannya.

Keputusan itu berlaku sejak 15 Februari 2022 lalu.

[Gambas:Video CNN]

(dzu/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER