ANALISIS

Realistiskah Tol Gratis Jika Macet 1 Km saat Mudik?

CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2022 07:03 WIB
Pengamat menilai tol gratis jika macet lebih dari 1 km dari gerbang tol hanya solusi sementara tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.
Pengamat menilai tol gratis jika macet lebih dari 1 km dari gerbang tol hanya solusi sementara tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini setelah dua tahun dilarang karena pandemi covid-19. Hal ini membuat jumlah pemudik diperkirakan melonjak.

Hasil survei terakhir yang dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan, 85,5 juta orang diprediksi pulang kampung, mayoritas pemudik diprediksi menggunakan kendaraan pribadi baik mobil pribadi atau sepeda motor.

Secara kuantitas, jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi diprediksi mencapai 39,8 juta orang dengan rincian mobil pribadi 22,9 juta orang dan sepeda motor 16,9 juta orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disusul angkutan darat dengan kendaraan umum 25,7 juta orang (bus 14,1 juta orang, mobil sewa 6,7 juta orang, mobil travel 4,5 juta orang dan taksi daring 0,4 juta orang) serta sisanya menggunakan transportasi udara, kereta api dan transportasi air.

Oleh karenanya, beragam kebijakan pun dilakukan pemerintah untuk mengatasi potensi kemacetan. Salah satunya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan menjamin biaya tarif tol gratis jika terjadi antrean kendaraan hingga lebih dari 1 kilometer di gerbang tol.

Menurut Budi, aturan seperti itu menjadi salah satu cara mendorong pengelola jalan tol memberikan performa pelayanan yang maksimal selama arus mudik Lebaran.

"Ada satu diskresi, apabila antrean mobil (di gerbang tol) itu lebih dari 1 kilometer, maka tidak perlu bayar. Jadi kita bisa memberikan suatu homework untuk pengelola tol, supaya tidak macet," kata Budi dalam bincang-bincang eksklusif Blak-blakan Detik.com, Rabu (20/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan diskresi itu akan dilaksanakan oleh Polri. Artinya, Polri memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan demi kepentingan publik.

"Yang punya kewenangan di jalan terkait diskresi adalah Polri. Jadi demi kepentingan umum Polri bisa melakukan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/4).

Pengamat Transportasi Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan istilah diskresi sendiri merupakan istilah yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi.

Adapun persoalan yang dihadapi dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan opsi, tidak mengatur, tidak jelas, tidak lengkap, baik dengan atau tanpa stagnasi dari pemerintah.

Yayat menjelaskan Kemenhub memiliki tanggung jawab dalam konteks mengatur kelancaran mudik. Sementara, Polri memiliki wewenang untuk mengatur langsung di lapangan.

"Jadi kewenangan itu diberikan pada menteri untuk mengambil keputusan dan atas dasar itu polisi yang mengatur," ujarnya.

Ia menilai cara tersebut efektif untuk mengurangi kemacetan itu situasional dan mengurai kemacetan untuk sementara. Namun, cara itu tidak menjamin menyelesaikan masalah.

Ia menilai jika saja jumlah gerbang tol diperbanyak, maka situasi kemacetan akan lebih cepat teratasi. Bahkan antrean sepanjang satu kilometer tidak akan terjadi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Tak Punya Wewenang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER