Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang lagi aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto hasil sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi mengatakan lelang dilakukan secara online di lelang.go.id pada 27 April 2022 pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, lelang pertama sudah pernah dilakukan pada 12 Januari 2021.
"Satgas maupun Kementerian Keuangan melakukan upaya berulang agar aset ini bisa terjual dan kemudian uang negara dan hak tagih negara dapat dikembalikan," ujar Purnama saat berbincang dengan media secara online, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnama mengungkapkan ada empat aset tanah yang merupakan barang jaminan perusahaan milik putra bungsu Presiden ke-2 Indonesia Soeharto. Total luasnya mencapai 1,24 juta meter persegi.
Pertama, tanah seluas 530,12 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Karawang atas nama PT KIA Timor Motors. Kedua, tanah seluas 98,89 ribu meter persegi di Desa Kalihurip, Karawang atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100,98 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Karawang atas nama PT KIA Timor Motors. Keempat, tanah seluas 518,87 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Karawang atas nama PT Timor Industri Komponen.
DJKN memasang ketentuan nilai limit pada lelang ini sebesar Rp2,15 triliun dan uang jaminan Rp430,2 miliar. Nilainya turun dari penawaran pada lelang pertama sebesar Rp2,42 triliun dan uang jaminan Rp1 triliun.
"Kita menggunakan nilai yang memang secara ketentuan dibolehkan turun, tapi yang pasti itu masih di atas nilai yang memang dibolehkan undang-undang untuk ditawarkan," jelasnya.
Selain aset milik Tommy, DJKN juga akan melelang aset properti berupa empat bidang tanah seluas 37,77 ribu meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang pada 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.
Lelang juga dilakukan secara online di situs lelang DJKN. Pada lelang ini, pemerintah memasang nilai limit sebesar Rp597,87 miliar dan uang jaminan Rp200 miliar.
"Kami mengharapkan ada masyarakat yang membeli dan uangnya akan disetor ke kas negara sebagai pengembalian aset eks BLBI," tuturnya.
Lihat Juga : |
Purnama menjelaskan cara agar masyarakat bisa ikut lelang aset eks BLBI. Pertama, masyarakat yang berminat perlu menyurati DJKN untuk meminta informasi.
Kedua, calon pembeli melakukan pembelian di lelang.go.id. Kebetulan, DJKN akan mengumumkan lelang lewat media dan laman lelang.go.id.
Setelah itu, calon pembeli bisa melakukan penawaran. Penawaran lelang sekurang-kurangnya sama dengan nilai limit aset yang ditawarkan.
"Kami sudah punya laman khusus untuk lelang di seluruh Indonesia. Penawaran lelang sekurang-kurangnya sama dengan nilai limit. Nilai limit ditentukan penilai independen," pungkasnya.