Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah kebijakannya gagal menurunkan harga minyak goreng dan meningkatkan pasokan di pasar dalam beberapa bulan terakhir.
"Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif," ungkap Jokowi dalam pernyataannya, Rabu (27/4).
Padahal, menurutnya, masalah minyak goreng tidak seharusnya terjadi karena Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit mentah (CPO) di dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ironis, kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng," imbuhnya.
Lantas, apa saja kebijakan yang sudah dikeluarkan Jokowi? Berikut ulasannya.
1. HET Minyak Goreng Rp14 Ribu
Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter pada pertengahan Januari 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan demi menjaga harga minyak goreng di pasar tradisional maupun ritel modern sampai pertengahan tahun.
2. Subsidi Minyak Goreng
Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7,6 triliun untuk menjamin penyaluran minyak goreng sesuai HET di pasar.
Sayangnya, kebijakan ini tak mampu menurunkan harga minyak goreng. Bahkan, pasokannya pun jadi langka di pasar tradisional maupun ritel modern.
3. DMO dan DPO
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga dalam negeri (domestic price obligation/DPO).
Harapannya, industri sawit bisa memprioritaskan pemenuhan stok untuk pasar nasional, baru kemudian sisanya diekspor ke luar negeri.
Kemendag pun menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Tapi, bukannya turun, harga minyak goreng justru semakin menggila. Di beberapa daerah, harga minyak goreng bahkan tembus Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per dua liter.