BPJamsostek Sebut Klaim Kematian Pekerja Naik 226 Persen Tahun Lalu
BPJamsostek menyebut klaim jaminan kematian pekerja tahun ini meningkat 226 persen, yaitu dari Rp1,3 triliun pada 2020 menjadi Rp3,1 triliun pada akhir tahun lalu.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan pada 2020 klaim jaminan kematian melonjak drastis, sehingga mempengaruhi aset jaminan kematian (JKM) yang turun 1 persen.
"Kami berharap pandemi berlalu dan klaim JKM kembali ke angka sebelum pandemi," kata Anggoro.
Adapun iuran jaminan kematian meningkat 35 persen dari Rp1,8 triliun menjadi Rp2,4 triliun.
Pengajuan klaim JKM dalam BPJS ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam ketentuan peraturan disebutkan bahwa jaminan yang dicairkan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Pembayaran sejumlah uang manfaat tersebut biasanya akan diproses oleh JKM apabila sudah ada surat permohonan pengajuan dan dilampirkan pendukung lainnya.
Dalam hal ini, ahli waris harus memenuhi syarat dalam proses pengajuan klaim JKM, yaitu:
1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris
3. KTP tenaga kerja dan ahli waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
7. Referensi kerja
8. Buku tabungan
9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)
10. Dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dan diperlukan.
Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka proses pencairan BPJS bisa tertunda.