Syarat Mencairkan JHT Terbaru usai Menaker Cabut Aturan Usia 56 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2022 17:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan soal pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun dan memberlakukan syarat baru. Berikut rincian syarat barunya.
Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan soal pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun dan memberlakukan syarat baru. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin syarat untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.

Jaminan tersebut ia berikan setelah dirinya mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana," kata Ida dalam konferensi pers, Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun dan ingin mengambil dana tersebut hanya perlu membawa dua dokumen.

"Bagi peserta pensiun yang awalnya perlu 4 dokumen yakni BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan Surat Pensiun. Saat ini, hanya jadi 2 dokumen saja yaitu Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ucapnya.

Selain itu, bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim secara daring, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, dokumen yang perlu dilampirkan bisa berbentuk dokumen elektronik ataupun dokumen fotokopi. Terakhir, ia pun menegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lambat 5 hari kerja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Melalui aturan terbaru ini, lanjutnya, ia pun memastikan bahwa pekerja tetap bisa mengklaim JHT, sekalipun perusahaan pemberi kerja belum menyelesaikan tunggakan iuran JHT.

"Pekerja bisa klaim JHT meskipun terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha, tetap akan ditagih kepada perusahaan dan hak buruh atas manfaat JHT tak akan hilang," ujarnya.

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER